Selundupkan Puluhan Trenggiling, 2 Warga BU Diamankan

Selundupkan Puluhan Trenggiling, 2 Warga BU  Diamankan

\"PuluhanKEPAHIANG, BE - Puluhan ekor trenggiling berhasil diamankan oleh pihak Polres Kepahiang bersama Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu Selasa (14/5) pagi sekitar pukul 04.00 WIB kemarin. Hewan dilindungi tersebut diduga kuat akan diselundupkan keluar negeri melalui Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Tidak hanya trenggiling, puluhan ekor ular sanca dan juga kulit kering ular dan biawak juga berhasil dimanakan.

Data terhimpun, penemuan trenggiling ini bermula dari pelaksanaan operasi yang dilakukan oleh pihak Polres Kepahiang untuk mencari pelaku curas yang melakukan aksinya di Kepahiang. Pada waktu itu petugas melakukan penyisiran di daerah Desa Keban Agung Muara Langkap Kepahiang bertemu dengan sebuah mobil mini bus yang dikendarai oleh kawanan pemilik trenggiling ini.

Petugas pada awalnya tidak curiga, namun karena sewaktu didekati oleh petugas, mobil mini bus ini malah menghindar. Akhirnya petugas melakukan penggeledahan dan menemukan puluhan ekor tranggiling dalam keranjang besar dan beberapa karung yang juga ternyata berisi ular dan kulit kering ular dan biawak.

\"Penemuan hewan dilindungi ini awalnya dari hasil operasi kita untuk mengejar pelaku curas, saat ini pemilik hewan dilindungi ini sudah kita amankan di Mapolres sementara BB langsung kita serahkan kepada pihak BKSDA untuk ditindaklanjuti,\" ujar Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno SSOS MH melalui Kabag OPS Kompol Resza R SIK didampingi Kasat Reskrim S Hidayat kemarin.

Dikatakannya, pelaku pemilik dan penyelundupan trenggiling yang dimanakan pihaknya ini yakni Abdul Rosak (40) dan sopirnya Sahril (46). Keduanya yang merupakan warga Bengkulu Utara sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. \"Pemilik trenggiling ini mengakui mendapatkan trenggiling ini dari Bengkulu Utara dan akan dibawa ke Sumsel,\" jelasnya.

Sementara itu, Kepala resort BKSDA Wilayah Taba Penanjung dan Kepahiang Winarso SH menyampaikan jika pelaku penyelundupan trenggiling ini merupakan pemain lama dan pelaku penyelundupan hewan langka antar provinsi.

Menurutnya, dari data yang dimiliki pihaknya jumlah trenggiling yang dimasukkan dalam keranjang buah besar ini diperkirakan berjumlah sebanyak 25 ekor. Yang mana beberapa diantaranya sudah dalam kondisi mati.

\"Dari keterangan pelaku sementara ini, puluhan trenggiling ini didapat dari daerah Ketahun Bengkulu Utara. Kedua pelaku penyelundupan yang sudah kita tetapkan sebagai tsk ini merupakan pemain lama dalam kasus yang sama,\" katanya. Dijelaskannya, hewan yang dilindungi ini langsung dibawa pihaknya ke BKSDA Bengkulu untuk dilakukan observasi.

Yang mana setelah itu akan dilepas kembali kehabitatnya di wilayah Ketahun Bengkulu Utara. \"Penyelundupan tringgiling ini jelas-jelas melanggar UU No 5 Tahun 1990 Tentang Satwa Dilindungi sehingga dalam kasus ini para pelaku kita ancam dengan hukuman 5 tahun penjara. Satwa dilindungi ini akan kita bawa ke BKSDA Bengkulu dan nantinya akan dilepas kembali di habitatnya di Bengkulu Utara,\" tandasnya.(505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: